Mohon diketahui bahwa Goldman Sachs tidak menerima simpanan dari atau menawarkan layanan keuangan kepada investor ritel atau individu di Indonesia.
Penipu dapat berpura-pura sebagai organisasi yang sah seperti Goldman Sachs dan membuat situs web/ aplikasi palsu, mengirimkan pesan/ email, atau menelpon untuk meminta pembayaran. Penipuan ini bersifat kompleks karena pelakunya sering menggunakan nama asli karyawan dan meniru dokumentasi/ logo milik Goldman Sachs.
Sila merujuk kepada informasi peringatan ‘Security and Fraud’ pada https://www.goldmansachs.com/security/index.html.
PT. Goldman Sachs Indonesia Sekuritas (“Perseroan”) merupakan perusahaan penjamin emisi efek Indonesia yang didirikan pada tahun 2014. Perseroan mendapatkan izin penjamin emisi efek No. KEP-51/D.04/2015 tertanggal 25 September 2015 dari Otoritas Jasa Keuangan. Perseroan menjalankan kegiatan pemberian jasa keuangan dan melaksanakan kegiatan penjaminan emisi efek di Indonesia.
Visi Perseroan adalah untuk menjadi suatu lembaga jasa keuangan yang termuka di Indonesia. Dengan didukung oleh grup Goldman Sachs, Perseroan memiliki misi untuk untuk menciptakan nilai bagi, dan memberikan jasa keuangan yang terbaik kepada para klien kami dalam hal kualitas layanan, seraya memastikan bahwa Perseroan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis Goldman Sachs.
Bimo Haryo Pamungkas merupakan Direktur Perseroan yang diangkat berdasarkan Akta No. 20 tertanggal 25 Februari 2016 dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan surat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0026795 tertanggal 26 Februari 2016.
Myrna Indriati Hamid merupakan Komisaris Independen Perseroan yang diangkat berdasarkan Akta No. 3 tertanggal 19 Maret 2019 dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan surat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0158387 tertanggal 20 Maret 2019.
Struktur organisasi Perseroan dapat dilihat di sini.
Bimo Haryo Pamungkas merupakan pemegang izin wakil penjamin emisi efek No. KEP-58/PM.212/PJ-WPEE/2018 tertanggal 20 September 2018
Diandra Sediyono merupakan penjamin emisi efek Perseroan yang memegang izin wakil penjamin emisi efek No. KEP-99/PM.212/WPEE/2021 tertanggal 31 Desember 2021
Equity Tower
40th Floor, Suite D
Jl. Jend. Sudirman, Kav 52-53
SCBD Lot 9
Jakarta Selatan 12190
Indonesia
Telepon: (021) 2977 3000
Internasional: +62 21 2977 3000
Fax: (021) 2977 3001
Pengaduan terkait dengan Perseroan dapat menghubungi:
Telephone: +62 21 2977 3000
PT. Goldman Sachs Indonesia Sekuritas terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Our weekly newsletter with insights and intelligence from across the firm
By submitting this information, you agree to receive marketing emails from Goldman Sachs and accept our privacy policy. You can opt-out at any time.